KEMBALI
HADIS #2586 / 2,949

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ شُرَيْحٍ قَالَ يُوَرَّثُ الْأَسِيرُ إِذَا كَانَ فِي أَيْدِي الْعَدُوِّ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Syuraih] ia berkata; Orang yang ditawan berhak mewarisi sekalipun ia berada di tangan musuh.

MENU
Pilih fitur atau navigasi