KEMBALI
HADIS #259 / 2,949

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ حَدَّثَنِي أَبُو صَخْرٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ فُلَانًا يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلَامَ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّهُ قَدْ أَحْدَثَ فَإِنْ كَانَ قَدْ أَحْدَثَ فَلَا تَقْرَأْ عَلَيْهِ السَّلَامَ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] telah menceritakan kepadaku [Abu Shakhr] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu: "Seorang laki-laki datang menemuinya lalu berkata: 'Sesungguhnya si fulan menyampaikan salam untukmu', lalu ia berkata: 'Telah sampai berita kepadaku bahwa ia berbuat bid'ah, jika benar ia telah berbuat bid'ah maka janganlah kamu sampaikan salamku untuknya' ".

MENU
Pilih fitur atau navigasi