KEMBALI
HADIS #2595 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ أَقَرَّتْ امْرَأَةٌ مِنْ مُحَارِبٍ جَلِيبَةٌ بِنَسَبٍ لَهَا جَلِيبٍ فَوَرَّثَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُتْبَةَ مِنْ أُخْتِهِ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim Al Muharibi] dari [Za`idah] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] ia berkata; Seorang perempuan dari Muharib yang dibawa paksa ke suatu negeri mengaku senasab dengan seseorang yang juga dibawa paksa ke negeri tersebut. Maka [Abdullah bin Utbah] memberikan hak waris kepada laki-laki tersebut dari warisan saudara perempuannya.

MENU
Pilih fitur atau navigasi