KEMBALI
HADIS #2613 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ ضَمْرَةَ وَرَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ وَغَيْرِهِمَا قَالُوا فِيمَنْ أُعْتِقَ سَائِبَةً إِنَّ وَلَاءَهُ لِمَنْ أَعْتَقَهُ إِنَّمَا سَيَّبَهُ مِنْ الرِّقِّ وَلَمْ يُسَيِّبْهُ مِنْ الْوَلَاءِ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id bin Amr] dari [Abu Abu Bakr bin Abu Maryam] dari [Dlamrah], [Rasyid bin Sa'd] dan selain keduanya, mereka berkata tentang budak yang dimerdekakan dengan status sa`ibah; Sesungguhnya hak perwaliannya diberikan kepada orang yang memerdekakannya. Karena sesungguhnya ia hanya dibebaskan dari perbudakan namun tidak dibebaskan dari hak perwalian.

MENU
Pilih fitur atau navigasi