KEMBALI
HADIS #2628 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ ح و حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُمَا قَالَا إِنْ ضَمِنَ كَانَ الْوَلَاءُ لَهُ وَإِنْ اسْتَسْعَى الْعَبْدُ كَانَ الْوَلَاءُ بَيْنَهُمْ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan], dalam riwayat hadits lain; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Aban bin Taghlib] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] bahwa mereka berdua berkata; Jika ia menjamin maka wala` untuknya, dan jika ia mempekerjakan budak itu maka wala` dibagi di antara mereka.

MENU
Pilih fitur atau navigasi