KEMBALI
HADIS #2630 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ الْمَعْمَرِيِّ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ فِي عَبْدٍ بَيْنَ رَجُلَيْنِ أَعْتَقَ أَحَدَهُمَا نَصِيبَهُ وَأَمْسَكَهُ الْآخَرُ قَالَ مِيرَاثُهُ بَيْنَهُمَا
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Mu'awiyah] dari [Abu Sufyan Al Ma'mari] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] tentang seorang budak yang dimliki oleh dua orang, lalu salah satunya memerdekakan bagiannya dan yang lain tidak, ia berkata; Warisan budak itu dibagi untuk mereka berdua.

MENU
Pilih fitur atau navigasi