KEMBALI
HADIS #2678 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يُوصِي بِأَكْثَرَ مِنْ الثُّلُثِ فَرَضِيَ الْوَرَثَةُ قَالَ هُوَ جَائِزٌ قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَجَزْنَاهُ يَعْنِي فِي الْحَيَاةِ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang berwasiat lebih dari sepertiga harta, namun para ahli warisnya setuju, ia berkata; Boleh. Abu Muhammad berkata; Kami membolehkannya, yakni selama masih hidup.

MENU
Pilih fitur atau navigasi