MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Ibnu Wahb] dari [Makhul] ia berkata; Tindakan orang yang diberi wasiat boleh pada segala hal kecuali dalam hal membeli dirinya sendiri. Jika ia menjual suatu barang maka tidak boleh dibatalkan. Ini adalah pendapat Yahya bin Hamzah.