MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan], dalam riwayat lain; Dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] dari [Ibrahim] keduanya berkata; Jika ada dua orang ahli waris bersaksi atas wasiat maka hal itu boleh mewakili untuk semuanya dan jika hanya satu orang yang bersaksi maka hitungannya sesuai dengan bagiannya.