MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Makhul] ia berkata, "Jika seorang laki-laki bersedekah kepada sebagian ahli warisnya -sedangkan ia masih dalam keadaan sehat- lebih dari setengah hartanya, maka harus kurangi hingga hanya sepertiga. Dan jika ia memberikan setengah hartanya maka hal itu diperbolehkan baginya." Sa'id berkata, "Para hakim Damaskus memutuskan hukum seperti itu."