MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata, "Jika seseorang berwasiat kepada budaknya sepertiga, seperempat atau seperlima hartanya, maka harta itu termasuk harta budak. Pembebasannya yang memasukkannya."