KEMBALI
HADIS #2734 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ لِآخَرَ بِمِثْلِ نَصِيبِ ابْنِهِ فَلَا يَتِمُّ لَهُ مِثْلُ نَصِيبِهِ حَتَّى يَنْقُصَ مِنْهُ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata, "Jika seseorang memberi wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian anaknya, maka wasiat tidak diberikan seperti bagian anaknya tersebut hingga kurang dari itu."

MENU
Pilih fitur atau navigasi