MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Humaid], bahwa seorang laki-laki yang bernama Abu Tsabit menetapkan untuk isterinya ketika ia hendak meninggal dunia, bahwa isterinya tersebut mendapat empat ratus dirham dari mas kawinnya. Dan [Al Hasan] membolehkannya."