MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari [Ibnu Abu Najih] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Harta adalah untuk anak sedangkan wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat, lalu Allah menghapus dari hal itu apa yang Dia kehendaki. Allah menjadikan bagian untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan, kedua orang tua masing-masing seperenam dan sepertiga, untuk isteri seperdelapan dan seperempat, dan untuk suami setengah dan seperempat."