MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Barangsiapa telah melaksanakan shalat maghrib atau subuh, lalu dia mendapatkan imam sedang melaksanakannya, maka janganlah ia mengulanginya." Malik berkata; "Saya berpendapat: tidak masalah shalat bersama imam bagi siapa yang telah shalat, kecuali shalat maghrib. Karena jika dia mengulanginya, maka akan menjadi genap."