KEMBALI
HADIS #2754 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَعْتَقَ غُلَامَهُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهُ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالَ يَسْعَى لِلْغُرَمَاءِ فِي ثَمَنِهِ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memerdekakan budaknya ketika menjelang kematiannya dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut sedangkan ia memiliki hutang, ia (Asy Sya'bi) berkata, "Budak tersebut harus berusaha melunasi hutang tersebut dengan harga dirinya."

MENU
Pilih fitur atau navigasi