KEMBALI
HADIS #2765 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنَّهُ أَجَازَ وَصِيَّةَ ابْنِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ سَنَةً
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Ayahnya] dari [Umar bin Abdul Aziz], bahwa ia membolehkan wasiat anak berumur tiga belas tahun."

MENU
Pilih fitur atau navigasi