KEMBALI
HADIS #2768 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ قَالَ قَالَ شُرَيْحٌ إِذَا اتَّقَى الصَّبِيُّ الرَّكِيَّةَ جَازَتْ وَصِيَّتُهُ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata; [Syuraih] berkata, "Jika seorang anak kecil dapat menghindari sumur, maka wasiatnya dibolehkan."

MENU
Pilih fitur atau navigasi