Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] telah mencertitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Hisyam bin Hujair] ia berkata: "Thawus pernah shalat dua rakaat setelah (selesai) shalat Ashr, lalu [Ibnu Abbas] berkata kepadanya: 'Tinggalkanlah dua rakaat tersebut', ia (Thawus) berkata: 'Yang dilarang adalah jika menjadikannya sebagai sullaman, Ibnu Abbas berkata: 'Sesungguhnya telah dilarang shalat setelah Ashr, aku tidak tahu apakah (dengannya) kamu disiksa atasnya atau diberi pahala, karena Allah subhanallahu wa ta'ala telah berfirman: "WA MAA KAANA LI MU`MININ WA LAA MU`MINATIN IDZAA QADLALLAHU WA RASUULUHU AMRAN AN YAKUNA LAHUMUL KHIYARATU MIN AMRIHIM" (Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu`min dan tidak pula bagi perempuan yang mu`min, Apabila Allah subhanallahu wa ta'ala dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka) -Qs. Al Ahzab: 36-. Sufyan berkata: 'Yang dimaksud dengan kata sullaman adalah melaksanakan shalat setelah ashr sampai malam' ".