MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Kamil Fudlail bin Husain] keduanya dari [Sulaim], [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sulaim bin Akhdlar] dari ['Ubaidullah bin umar] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian, sedangkan untuk tentara pejalan kaki satu bagian." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dengan isnad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan, "Nafl (harta rampasan)."