KEMBALI
HADIS #326 / 4,332

H.R. IBNU-MAJAH

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seekor anjing minum di bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali."

MENU
Pilih fitur atau navigasi