Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Mukhtar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Ashim Al Ahwal] dari [Abdullah bin Sarjis] ia berkata berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang lelaki mandi dari sisa air wudlu seorang perempuan, dan perempuan mandi dari sisa seorang laki-laki. Dan yang dibolehkan adalah dilakukan secara bersama-sama". Abu Abdullah Ibnu Majah berkata; "Pendapat yang benar adalah yang pertama, sedang yang kedua masih meragukan." Abul Hasan bin Salamah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hatim dan Abu Utsman Al Muharibi keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mu'alla bin Asad dengan hadits yang serupa."