KEMBALI
HADIS #339 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّهُ قَالَكَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِقَالَ أَبُو حَازِمٍ لَا أَعْلَمُ إِلَّا أَنَّهُ يَنْمِي ذَلِكَ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Hazim bin Dinar] dari [Sahal bin Sa'ad] bahwa dia berkata; "Orang-orang diperintahkan agar seorang laki-laki meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya saat shalat." Abu Hazim berkata, "Saya tidak tahu mengetahui Sahl bin Sa'd kecuali bahwa ia meriwayatkannya secara marfu'."

MENU
Pilih fitur atau navigasi