KEMBALI
HADIS #3489 / 4,930

H.R. MUSLIM

حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid]; Telah menceritakan kepada kami [Hammam]; Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi Shallallahu A'laihi Wa Sallam melarang minum sambil berdiri.

MENU
Pilih fitur atau navigasi