KEMBALI
HADIS #351 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُمَنْ وَضَعَ جَبْهَتَهُ بِالْأَرْضِ فَلْيَضَعْ كَفَّيْهِ عَلَى الَّذِي يَضَعُ عَلَيْهِ جَبْهَتَهُ ثُمَّ إِذَا رَفَعَ فَلْيَرْفَعْهُمَا فَإِنَّ الْيَدَيْنِ تَسْجُدَانِ كَمَا يَسْجُدُ الْوَجْهُ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Barangsiapa meletakkan keningya di atas tanah, maka hendaklah ia meletakkan kedua telapak tangannya di tempat ia meletakkan keningnya. Jika ia bangkit, hendaklah ia mengangkat keduanya, sebab kedua tangan juga bersujud sebagaimana wajah bersujud."

MENU
Pilih fitur atau navigasi