KEMBALI
HADIS #375 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ الْفَزَارِيِّ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ السُّنَّةُ قَاضِيَةٌ عَلَى الْقُرْآنِ وَلَيْسَ الْقُرْآنُ بِقَاضٍ عَلَى السُّنَّةِ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Abu Ishak Al Fazari] dari [Al 'Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: "Hadis adalah penjelasan yang memutuskan dalil Al Qur`an dan Al Qur`an bukan penjelas yang memutuskan dalil hadits".

MENU
Pilih fitur atau navigasi