KEMBALI
HADIS #42 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَحَنَّطَ ابْنًا لِسَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ وَحَمَلَهُ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Terjemahan Indonesia:

Perawi menerangkan; telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi']; Bahwasanya [Abdullah bin Umar] memberi wewangian kepada jenazah anak Sa'id bin Zaid dan dia mengusungnya juga, kemudian dia masuk masjid dan shalat tanpa berwudlu.

MENU
Pilih fitur atau navigasi