KEMBALI
HADIS #420 / 4,930

H.R. MUSLIM

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍأَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَلَا تُزْرِمُوهُ قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ
Terjemahan Indonesia:

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa seorang Badui kencing di masjid sehingga sebagian sahabat menghampirinya (untuk menghajarnya). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkan dia, dan janganlah kalian menghalanginya." Anas berkata, "Ketika dia telah selesai kencing, maka Rasulullah meminta setimba air, lalu menyiramkan di atasnya."

MENU
Pilih fitur atau navigasi