KEMBALI
HADIS #491 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dari [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian buang air kecil di air tergenang kemudian ia mandi dari air tersebut".

MENU
Pilih fitur atau navigasi