KEMBALI
HADIS #517 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَكَانَ يُحَلِّي بَنَاتَهُ وَجَوَارِيَهُ الذَّهَبَ ثُمَّ لَا يُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] memakaikan perhiasan emas kepada anak-anak perempuannya dan budak-budak perempuannya. Namun ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka."

MENU
Pilih fitur atau navigasi