KEMBALI
HADIS #561 / 4,305

H.R. AHMAD

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ الْجَنَازَةَ وَلَمْ يَكُنْ مَاشِيًا مَعَهَا فَلْيَقُمْ حَتَّى تُجَاوِزَهُ أَوْ تُوضَعَ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari ['Amir bin Rabi'ah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian melihat jenazah, dan tidak berjalan bersamanya, maka berdirilah sampai jenazah itu melewatinya atau sampai diletakkan."

MENU
Pilih fitur atau navigasi