KEMBALI
HADIS #574 / 4,305

H.R. AHMAD

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ قَالَأَتَيْتُ أُمَّ كُلْثُومٍ ابْنَةَ عَلِيٍّ بِشَيْءٍ مِنْ الصَّدَقَةِ فَرَدَّتْهَا وَقَالَتْ حَدَّثَنِي مَوْلًى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مِهْرَانُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّا آلُ مُحَمَّدٍ لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ وَمَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Atha' bin As Sa'ib] berkata; saya menemui [Ummu Kultsum] salah seorang anak 'Ali dengan membawa barang hasil sedekah, lalu dia menolaknya dan berkata; salah seorang budak Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menceritakan kepadaku yang bernama [Mihran], Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Keluarga Muhammad tidak halal sedekah bagi mereka, dan budak suatu kaum adalah bagian dari mereka."

MENU
Pilih fitur atau navigasi