KEMBALI
HADIS #580 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ وَقَيْسِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْبِكْرِ إِذَا نَفِسَتْ فَاسْتُحِيضَتْ قَالَا تُمْسِكُ عَنْ الصَّلَاةِ مِثْلَ مَا تُمْسِكُ الْمَرْأَةُ مِنْ نِسَائِهَا
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dan [Qais bin Sa'ad] dari ['Atha`]; Bahwa keduanya pernah berkata tentang perawan jika mengalami nifas, lalu mengalami istihadhah, keduanya berkata: "Ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat seperti wanita dewasa melakukannya".

MENU
Pilih fitur atau navigasi