KEMBALI
HADIS #583 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنِيهِ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَهَا الْحَيْضُ ثَلَاثِينَ سَنَةً ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ فَأَمَرَ فِيهَا بِشَأْنِ الْمُسْتَحَاضَةِ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan riwayat itu kepadaku [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dalam hal seorang wanita yang sudah tidak mengalami haid selama tiga puluh tahun, kemudian ia melihat darah (dari kemaluannya), maka ia memerintahkan (untuk menghukumi) nya sebagaimana kasus istihadhah".

MENU
Pilih fitur atau navigasi