KEMBALI
HADIS #584 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْكَبِيرَةِ تَرَى الدَّمَ قَالَ هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ تَفْعَلُ كَمَا تَفْعَلُ الْمُسْتَحَاضَةُ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] tentang seorang wanita tua yang melihat darah (dari kemaluannya), ia berkata: "Kondisinya seperti wanita yang mengalami istihadhah, ia melakukan apa yang (mesti) dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadhah".

MENU
Pilih fitur atau navigasi