MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] bahwasanya dia menginfakkan kudanya di jalan Allah, kemudian dia melihat kudanya telah dijual, maka dia berkeinginan untuk membelinya lagi, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: " Jangan kamu ambil kembali sedekahmu." Abu 'Isa berkata, Ini adalah hadits hasan shahih dan kebanyakan para ahli ilmu (ulama) mengamalkan hadits ini.