MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu tentang seorang wanita yang (biasanya) masa haidnya adalah enam atau tujuh hari, kemudian ia melihat bercak kehitam-hitaman (keruh) atau bercak kekuning-kuningan atau ia melihat satu tetes atau dua tetes darah, maka semua darah itu bathil (tidak termasuk haid) dan tidak memberi madharat padanya (untuk bisa mengerjakan shalat) ".