KEMBALI
HADIS #612 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ وَيُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِي امْرَأَةٍ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَفَرَّطَتْ حَتَّى حَاضَتْ قَالَا تَقْضِي تِلْكَ الصَّلَاةَ إِذَا اغْتَسَلَتْ
Terjemahan Indonesia:

Telah menghabrkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad bin Abu Sulaiman] dan [Yunus] dari [Al Hasan] Tentang seorang wanita (yang mengetahui) tibanya waktu shalat, tetapi ia merasa berat mengerjakannya (tidak segera mengerjakannya) hingga ia mengalami haid, mereka berdua berkata: "Ia harus mengqadha shalat jika ia sudah mandi (setelah suci) ".

MENU
Pilih fitur atau navigasi