MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dari ['Atha`], [Thawus] dan [Mujahid] mereka berkata: "Apabila seorang wanita yang mengalami haid telah suci sebelum fajar, ia harus mengerjakan shalat maghrib dan isya`, dan apabila ia suci sebelum terbenam matahari, ia harus mengerjakan shalat dhuhur dan ashr, apabila ia suci pada akhir malam, ia harus mengerjakan shalat maghrib dan isya`".