KEMBALI
HADIS #629 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ فَقَالَ تَدَعُ الصَّلَاةَ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Az Zuhri] tentang seorang yang hamil dan melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia menjawab: " (wanita tersebut) harus meninggalkan shalat".

MENU
Pilih fitur atau navigasi