MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Aban] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Laits] dari [As Sya'bi] Tentang seorang wanita hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Jika darah tersebut segar, ia harus mandi dan shalat, tetapi jika darah tersebut berbentuk bercak kuning kehitam-hitaman, ia (hanya perlu) berwudhu dan boleh shalat". Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] dari [Al 'Auza'i] dengan redaksi yang sama.