MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sulaiman Al `Afthas] ia berkata: Aku pernah mendengar [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] ia berkata: "Seorang wanita harus menunggu selama tiga puluh hari (selepas melahirkan) anak laki-laki, dan menunggu selama empat puluh hari (selepas melahirkan) anak perempuan, yaitu para wanita yang mengalami nifas". Marwan mengatakan: "Itu juga pendapat Sa'id bin Abdul Aziz". Al 'Auza'i pernah berkata: "Keduanya (laki-laki dan perempuan) adalah sama".