KEMBALI
HADIS #675 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّ أَبَا غَطَفَانَ بْنَ طَرِيفٍ الْمُرِّيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّأَبَاهُ طَرِيفًا تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَهُوَ مُحْرِمٌ فَرَدَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ نِكَاحَهُ
Terjemahan Indonesia:

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Daud bin Al Hushain] bahwa [Abu Ghathafan bin Tharif al Murri] mengabarkan kepadanya, bahwa Tharif, bapaknya, menikahi seorang wanita saat dia sedang ihram, lalu [Umar bin al Khatthab] menolak pernikahannya."

MENU
Pilih fitur atau navigasi