KEMBALI
HADIS #680 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الْحَائِضِ تَسْمَعُ السَّجْدَةَ قَالَ لَا تَسْجُدُ لِأَنَّهَا صَلَاةٌ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahim bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ubaidullah] dari [Muslim bin Shubaih] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu: Ia ditanya tentang wanita yang haid dan mendengar (bacaan ayat) sajdah, ia berkata: "Ia tidak perlu sujud, karena hal itu terhitung shalat".

MENU
Pilih fitur atau navigasi