KEMBALI
HADIS #683 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ مُنِعَتْ خَيْرًا مِنْ ذَلِكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Wanita haidh dilarang mengerjakan suatu hal yang lebih baik dari sujud tilawah, yaitu shalat wajib".

MENU
Pilih fitur atau navigasi