KEMBALI
HADIS #688 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ يَكُونُ لِإِحْدَانَا الدِّرْعُ فِيهِ تَحِيضُ وَفِيهِ تُجْنِبُ ثُمَّ تَرَى فِيهِ الْقَطْرَةَ مِنْ دَمِ حَيْضَتِهَا فَتَقْصَعُهُ بِرِيقِهَا
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dari ['Atha`] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki pakaian perang (yang ia kenakan) saat haid dan junub, kemudian ia melihat dalam pakaian perangnya beberapa tetesan darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya".

MENU
Pilih fitur atau navigasi