MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman] dari [Mujahid] ia berkata: "Seorang wanita yang (suci dari) haid, ia (boleh) shalat dengan bajunya sewaktu ia mengalami haid, kecuali jika baju itu terkena darah, ia mencuci bagian yang terkena darah".