KEMBALI
HADIS #702 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ يَعْرَقَ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ فِي الثَّوْبِ يُصَلَّى فِيهِ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Tidak mengapa seorang yang junub atau yang mengalami haid berkeringat (hingga membasahi badannya) kemudian ia pergunakan untuk shalat."

MENU
Pilih fitur atau navigasi