KEMBALI
HADIS #705 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ كَانَ يَعْرَقُ فِي الثَّوْبِ وَهُوَ جُنُبٌ ثُمَّ يُصَلِّي فِيهِ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu umar] radliallahu 'anhu Ia pernah berkeringat di bajunya saat ia tengah junub, (setelah bersuci) ia mengerjakan shalat dengan baju tersebut."

MENU
Pilih fitur atau navigasi