KEMBALI
HADIS #721 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِرَدَّ رَجُلًا مِنْ مَرِّ الظَّهْرَانِ لَمْ يَكُنْ وَدَّعَ الْبَيْتَ حَتَّى وَدَّعَ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Umar bin al Khatthab] menyuruh seorang laki-laki dari Mari Zhuhran yang belum melakukan thawaf wada' untuk kembali lagi (ke Makkah) hingga orang tersebut melakukan thawaf."

MENU
Pilih fitur atau navigasi